Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi
DASAR HUKUM
UUD 1945 Pasal 28 F “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 pasal 13 tentang Keterbukaan Informasi Publik “untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), membuat dan mengembangkan sistem penyediaan pelayanan informasi secara cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional”
JALUR INFORMASI
CARA MEMPEROLEH INFORMASI





TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN INFORMASI
- Pemohon informasi publik mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Balai Diklat Industri Medan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
- Atasan PPID Balai Diklat Industri harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila Atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
- Jika pengaju keberatan informasi publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa informasi publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Pusat.
Hubungi Kami
Apabila anda memiliki pertanyaan tentang BDI Medan, silahkan kirim di form bawah ini.